Pengumuman

Kepada Petugas Penatausahaan satker se-wilayah Madura:


"Sehubungan dengan telah dilaunching update aplikasi SIMANTAP versi 2.0.0. yang merupakan penyempurnaan aplikasi SIMANTAP sebelumnya (versi 1.0) maka dimohon kerjasamanya untuk segera meng-update aplikasi SIMANTAP ke versi terbaru. 
Update aplikasi SIMANTAP dapat diunduh pada menu download di blog ini"

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam BMN.

------------------------


Bagi teman-teman yang Aplikasi Migrasi dan SIMAK BMN 2013 mengalami masalah, silahkan update aplikasi SIMAK BMN 2013 atau Aplikasi Migrasi tersebut. Penjelasan atas update aplikasi migrasi adalah sebagai berikut :
  1. Update Migrasi BMN 2013 hanya digunakan untuk yang datanya masih bermasalah dengan aplikasi Migrasi versi 13.1.1
  2. Indikasi Masalahnya : setelah migrasi nilai dan kuantitas BMN yang di normalisasi tidak nol (0)
  3. Untuk yang tidak ada masalah dengan migrasi BMN (aplikasi sebelumnya) tidak perlu melakukan update
  4. Untuk yang bermasalah silahkan lakukan update dan migrasi ulang (dampaknya migrasi ulang data BMN yg telah diinput dengan aplikasi SIMAK-BMN 2013 pada TA 2013, (aplikasi baru) harus diinput ulang
aplikasi bisa di download di menu down load

-------------------------


Persyaratan penghapusan BMN selain tanah dan atau bangunan untuk barang hilang adalah sebagai berikut :

> Pengguna Barang/Pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan mengajukan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan mengajukan usul Permohonan Rekomendasi Penghapusan BMN dengan disertai sebab-sebab /penjelasan usulan penghapusan dengan melampirkan :
  1. Surat Keterangan (Tanda Terima Laporan) Kehilangan dari Kepolisian setempat;
  2. Fotocopi STNK dan BPKB BMN yg hilang;
  3. KIB atas BMN yang hilang;
  4. Laporan Kehilangan pelapor kepada Kepala Satker;
  5. Surat Pernyataan Pelapor sanggup mengganti kerugian negara;
  6. Surat Keputusan Kepala Satker tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang Yang Hilang;
  7. Laporan Pemeriksaan Barang Hilang oleh Kepala Satker;
  8. Berita Acara Pemeriksaan Barang Yang Hilang;
  9. Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pelapor dan diketahui Kepala Satker;
  10. Surat Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi Barang.Hilang oleh Pelapor;
  11. Surat Keputusan dari Pengguna Barang (Menteri/Pimpinan Lembaga Negara) tentang Pembebanan ganti rugi atas kerugian negara kepada pejabat yang menghilangkan barang.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan,
Terima kasih
Seksi PKN KPKNL Pamekasan



1 komentar: